Tweet
Dalam manajemen kinerja, setiap guru harus dinilai kinerjanya sehingga dapat diketahui sejauhmana proses dan hasil kerja guru yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Kendati demikian, selama ini, evaluasi kinerja guru cenderung banyak dilakukan oleh atasannya (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah), sementara siswa jarang dilibatkan untuk menilai kinerja gurunya.
Rabu, 11 Mei 2011
Menggagas Evaluasi Kinerja Guru oleh Siswa
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Tweet
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti sertifikasi.
Sejak tahun 2007 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 600.450 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Selasa, 10 Mei 2011
Revitalisasi MGMP
Tweet

Inovasi pendidikan yang dikembangkan di Indonesia saat ini didalamnya mengandung konsekuensi bagi setiap guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada. Melalui kegiatan MGMP, diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan pendidikan yang terjadi. Zamroni dari Depdiknas mengupas tentang pentingnya peran MGMP dalam rangka meningkatkan kemampuan profesinal guru.
Buku Standar Penyelenggaraan KKG-MGMP
Tweet

Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) memiliki kualifikasi akademik minimumS1/D4; (2) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru.
Tentang Profesionalisme Guru
Tweet

Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.
Langganan:
Postingan (Atom)