Selasa, 10 Mei 2011

Revitalisasi MGMP



Inovasi pendidikan yang dikembangkan di Indonesia saat ini didalamnya mengandung konsekuensi bagi setiap guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada. Melalui kegiatan MGMP, diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan pendidikan yang terjadi. Zamroni dari Depdiknas mengupas tentang pentingnya peran MGMP dalam rangka meningkatkan kemampuan profesinal guru.
Revitalisasi MGMP

Buku Standar Penyelenggaraan KKG-MGMP



Undang-undang  RI  Nomor 14  tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen, mempersyaratkan  guru  untuk:  (1)  memiliki  kualifikasi  akademik  minimumS1/D4; (2)  memiliki  kompetensi sebagai  agen  pembelajaran  yaitu kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,     dan     profesional;  dan    (3) memiliki     sertifikat  pendidik.    Dengan  berlakunya  Undang-undang  ini diharapkan  memberikan  suatu  kesempatan  yang  tepat  bagi  guru    untuk meningkatkan  profesionalismenya   melalui  pelatihan,  penulisan  karya ilmiah,    pertemuan  di  Kelompok  Kerja  Guru     (KKG),  dan  pertemuan  di Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP).  Dengan  demikian  KKG  dan MGMP   memiliki   peran   penting   dalam   mendukung   pengembangan profesional guru.
Buku Standar Pengembangan dan Operasional Pelaksanaan  KKG/MGMP

Tentang Profesionalisme Guru



Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.
Tentang Profesionalisme Guru

Tugas Guru Mata Pelajaran



A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Tugas Guru Mata PelajaranKewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

Peran Guru sebagai Motivator dalam KTSP



Sejalan dengan pergeseran makna pembelajaran dari pembelajaran yang berorientasi kepada guru (teacher oriented) ke pembelajaran yang berorientasi kepada siswa (student oriented), maka peran guru dalam proses pembelajaran pun mengalami pergeseran, salah satunya adalah penguatan peran guru sebagai motivator.
Peran Guru sebagai Motivator

Peran Guru sebagai Fasilitator



Dalam konteks pendidikan, istilah fasilitator semula lebih banyak diterapkan untuk kepentingan pendidikan orang dewasa (andragogi), khususnya dalam lingkungan pendidikan non formal. Namun sejalan dengan perubahan makna pengajaran yang lebih menekankan pada aktivitas siswa, belakangan ini di Indonesia istilah fasilitator pun mulai diadopsi dalam lingkungan pendidikan formal di sekolah, yakni berkenaan dengan peran guru pada saat melaksanakan interaksi belajar mengajar.
FASILITATOR

Peran Guru dalam Proses Pendidikan



Efektivitas dan efisiensi belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
Peran Guru dalam Proses Pendidikan