Rabu, 11 Mei 2011

Menggagas Evaluasi Kinerja Guru oleh Siswa



Evaluasi Kinerja Guru oleh SiswaDalam manajemen kinerja, setiap guru harus dinilai kinerjanya sehingga dapat diketahui sejauhmana proses dan hasil kerja guru yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Kendati demikian, selama ini, evaluasi kinerja guru cenderung banyak dilakukan oleh atasannya (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah), sementara siswa jarang dilibatkan untuk menilai kinerja gurunya.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti sertifikasi.
Sejak tahun 2007 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 600.450 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Selasa, 10 Mei 2011

Revitalisasi MGMP



Inovasi pendidikan yang dikembangkan di Indonesia saat ini didalamnya mengandung konsekuensi bagi setiap guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada. Melalui kegiatan MGMP, diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan pendidikan yang terjadi. Zamroni dari Depdiknas mengupas tentang pentingnya peran MGMP dalam rangka meningkatkan kemampuan profesinal guru.
Revitalisasi MGMP

Buku Standar Penyelenggaraan KKG-MGMP



Undang-undang  RI  Nomor 14  tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen, mempersyaratkan  guru  untuk:  (1)  memiliki  kualifikasi  akademik  minimumS1/D4; (2)  memiliki  kompetensi sebagai  agen  pembelajaran  yaitu kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,     dan     profesional;  dan    (3) memiliki     sertifikat  pendidik.    Dengan  berlakunya  Undang-undang  ini diharapkan  memberikan  suatu  kesempatan  yang  tepat  bagi  guru    untuk meningkatkan  profesionalismenya   melalui  pelatihan,  penulisan  karya ilmiah,    pertemuan  di  Kelompok  Kerja  Guru     (KKG),  dan  pertemuan  di Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP).  Dengan  demikian  KKG  dan MGMP   memiliki   peran   penting   dalam   mendukung   pengembangan profesional guru.
Buku Standar Pengembangan dan Operasional Pelaksanaan  KKG/MGMP

Tentang Profesionalisme Guru



Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.
Tentang Profesionalisme Guru