Tweet

Inovasi pendidikan yang dikembangkan di Indonesia saat ini didalamnya mengandung konsekuensi bagi setiap guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada. Melalui kegiatan MGMP, diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan pendidikan yang terjadi. Zamroni dari Depdiknas mengupas tentang pentingnya peran MGMP dalam rangka meningkatkan kemampuan profesinal guru.





Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.